17 November 2017

Besaran kenaikan UMP dan UMK TAHUN 2018


Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71%. Lumayan naik dari tahun lalu.
Kenaikan besaran UMP tersebut diumumkan tanggal 1 November 2017.
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dakhiri, menyatakan setiap Gubernur dari masing-masing daerah akan menyampaikan besaran kenaikan UMP untuk tahun 2018 tersebut.

Dari pihak pengusaha mengusulkan UMP 2018 sebesar Rp 3,355.750 berdasarkan kenaikan 8,71% yang dihitung dari angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan faktor pengali upah yang berlaku saat ini. 
Faktanya sudah ada salinan UMP DKI Jakarta pada tanggal 1 November 2017 beberapa Minggu lalu.
Dan fakta mengenai UMP DKI tahun 2017 adalah Rp.3.648.035,82
Waw.. lumayan besar.
Untuk pergub tentang kenaikan UMP dapat di download .
Dan download Pergub UMP 2018.Di sini
Berikut daftar kenaikan UMP DI INDONESIA
1.UMP JAWA BARAT 
2.UMP DKI JAKARTA Disini
3.UMP JAWA TIMUR DI SINI
3.UMP SERANG Disini

Admin aka update tentang UMP di Indonesia .pantauan portal UMK
Sampai UMK  dan sektoral.
Dan berikut daftar UMK tahun 2018
1.bekasi
    Pemerintah/APINDO Rp.3.837.939
(tunggu sektoral)
     SB/SP.            RP.4.217.591,66
2.akan di update terus UMK 2018 di Indonesia


0 comments

Post a Comment