28 October 2017

UMP terbaru 2018 / UMK terbaru 2018


Update UMP / UMK
Sesuai badan pusat statistik dan PDB tahun 2017(produk domestik bruto)
Tahun berganti UMK/UMP juga pastinya berganti .sesuai dengan PP no 78 tahun 2015.
Untuk itu mari kita bahas upah minimum.
“Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas:
a. Upah tanpa tunjangan; atau
b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap,” bunyi Pasal 41 ayat (2) PP tersebut.
PP ini menegaskan, bahwa Upah minimum sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
Sementara Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan.
Menurut PP ini juga, penetapan Upah minimum dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Penetapan Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan Upah minimum, yaitu: Upah Minimunm yang ditetapkan (UMn) = Upah Minimun tahun berjalan (UMt) + {UMt x (Inflasit + % ? PDBt)}. 
Prediksi kenaikan UMK  contoh Bekasi.
UMK Bekasi  = 3,530,438
Inflasi 2017  = 3,72%
PDB                = 4.99%
jadi total inflasi + PDB = 8,71% + Rp.3,530,438 = 3,837,939.15 atau kenaikan sekitar Rp.307,501
Ada pun, inflasit adalah inflasi yang dihitung dari periode September tahun yang lalu sampai dengan September tahun berjalan.
(Inflasi berdasarkan BPS/badan pusat statistik) berikut:
September 2016 ✓ 0,22%
Oktober 2016 ✓ 0,14%
November 2016 ✓ 0,47%
Desember 2016 ✓ 0,42%
Januari 2017 ✓ 0,97%
February 2017✓ 0,23%
Maret 2017 ✓ - 0,02%
April 2017 ✓ 0,09%
Mei 2017 ✓ 0,09%
Juni 2017 ✓ 0,69%
Juli 2017 ✓ 0,22%
Agustus 2017 ✓ -0,07%
September 2017 ✓ 0,13%
{Jadi total  3,58%}
Sementara ? PDBt adalah pertumbuhan produk domestik bruto (pertumbuhan ekonomi) yang dihitung dari PDB pada kuartal III dan IV tahun sebelumnya dan periode kuartai I dan II tahun berjalan.
Data pertumbuhan PDB  Berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS)
TAHUN 2016
TRIWULAN III Yaitu 5,02%
TRIWULAN IV Yaitu 4,94%
TAHUN 2017
TRIWULAN I  Yaitu 5,01%
TRIWULAN II Yaitu 5,01%
Jadi  rata rata sekitar 5%
Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu didasarkan pada perhitungan badan statistik yang resmi.
Berikut adalah daftar kenaikan UMK/UMP propinsi Jawa barat,Banten dan DKI Jakarta sesuai inflasi dan PDB tahun 2016-2017.
Download Excel nya di sini.
UMK kabupaten Bandung 2018
UMK kabupaten Bekasi 2018
UMK kabupaten Serang 2018
UMK kabupaten Subang 2018
UMK kabupaten Karawang 2018

#simulasi Kenaikan UMK 2018
#UMP 2018
#Inflasi dan PDB 2016
#Inflasi dan PDB 2018
Berikut UMP DI INDONESIA TAHUN 2018
UMP JATIM

0 comments

Post a Comment